You may have to register before you can download all our books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Buku ini mengupas tentang kesetaraan gender, pekerjaan rumah yang belum kunjung usai karena hingga saat buku ini ditulis kesetaraan gender masih menjadi permasalahan negara. Buku ini ditulis berbatas di tahun 1945 hingga 2008. Periode selanjutnya akan dibahas dalam buku lanjutan. Diskriminasi peraturan yang saat ini terjadi, misalnya tentang kuota 30% perempuan yang ternyata diabaikan oleh penyelenggara negara melalui kebijakan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, praktek sunat perempuan yang masih berlangsung meskipun telah terdapat Permenkes 1636 tahun 2010, mediasi kekerasan seksual meskipun telah terdapat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dan masih banyak lagi situasi yang lain.
Ilmu negara masih menduduki tempat di fakultas hukum, mata kuliah ini diberikan pada tingkat pertama (persiapan), sebagai mata kuliah pengantar untuk mata kuliah Hukum Tata Negara (Hukum Negara Positif). Ilmu negara dianggap sebagai ilmu murni (pure science) yang menyediakan dasar-dasar teoritis bagi ilmu negara yang dipandang sebagai ilmu yang praktis (applied science). Sebagai ilmu murni, ilmu negara menyediakan bahan-bahan mentah yang melengkapi dan yang di pergunakan oleh ilmu Hukum Negara. Pada Perguruan Tinggi Hukum (Rechtshogeschool) di zaman Hindia Belanda dikuliahkan semacam Ilmu Negara (Historische Ont wikkeling der hedendaagsche staatsinstellingen = perkembangan historis dari lembaga-lembaga kenegaraan di masa itu ) yang dianggap sebagai mata kuliah pengantar dari Ilmu Hukum Negara Positif, selanjutnya dikenal seperti sekarang ini, yaitu "Ilmu Negara".
Buku ini cukup kompleks, namun sederhana. Cocok untuk mengambil sikap, atau sekedar ingin mengetahui tentang kekerasan seksual. Buku ini merupakan kolaborasi antara penyintas, pendamping, praktisi, akademisi dan pemerhati kasus kekerasan seksual. Siapapun bisa mengalami dan terdampak kasus kekerasan seksual. Pesan kecil ini kiranya jangan pernah meremehkan, atau menganggap enteng kekerasan seksual. Banyak pihak yang mendukung kegiatan ini, mulai dari aktivitas beberapa penulis di Program Magister Kajian Wanita Sekolah Pasca Sarjana Universitas Brawijaya, WCC Dian Mutiara Malang, solidaritas bersama di komunitas Equality for Humanity, Pusat Pengembangan Hukum dan Gender Fakultas Hukum, keterlibatan salah satu penulis di Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, serta solidaritas di Children Protection Malang, dan berbagai grup yang konsen pada perempuan dan anak. Latar belakang penulis beragam, mulai dari konsultan, pengajar, peneliti, aparat penegak hukum, swasta, mahasiswa, dan dosen.
Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia atas dua jilid yaitu, jilid 1 tentang "Sistem Hukum Indonesia Pada Era Reformasi" dan jilid 2 tentang "Asas-asas Hukum yang Berlaku Di Indonesia". Dalam buku jilid 1 berisi, gambaran umum namun cukup jelas tentang hukum yang berlaku di Indonesia pada era Reformasi yang merupakan salah satu sistem (Sistem hukum positif Indonesia). Dalam sistem hukum positif Indonesia terdiri atas 3 komponen yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi yaitu, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan hukum adat serta hukum kebiasaan. Dengan mengetahui dan memahami komponen-komponen dalam sistem hukum positif Indonesia itu, diaharapkan para pembaca dapat mengetahui dan memahami samua hal yang berkaitan dengan hukum yang sedang berlaku di Indonesia secara garis besar. Dalam buku jilid 2 membahas tentang asas-asas hukum yang terdapat dalam hukum yang sedang berlaku di Indonesia, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis, dengan maksud untuk memberi bekal bagi para pembaca dalam mempelajari dan mendalami hukum positif Indonesia.
Buku ini dimaksudkan untuk mempertanyakan IKN yang secara konsep, bagi penulis menimbulkan pro dan kontra. Perspektif pro, melihat IKN adalah harapan akan masa depan, penyelesaian terhadap hiruk pikuk yang terjadi di Jakarta. Hal ini didukung dengan wacana IKN yang tidak muncul tiba-tiba, namun telah digagas sejak masa Presiden RI yang pertama, di era ini lah kemudian terealisasi. Jika terdapat ketidaksempurnaan adalah wajar, oleh karena itu butuh saran untuk membuat IKN lebih maksimal.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang credible dan transparan adalah terpenuhinya hak konstitusional publik. Kemudahan dalam mengakses Informasi untuk mengawasi sesuai dengan ketentuan konstitusi merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa dinegosiasi. Tidak sedikit problematika buram perihal informasi menggelinding dan menyimpang dari rel hakiki yang seringkali membohongi dan membodohi. Kehadiran buku ini membedah seputar realitas dan dinamika informasi. Sehingga sangat cocok bagi para akademisi, praktisi, politisi, pemangku kebijakan serta birokrasi, terlebih aktivis mahasiswa, insan cendekia yang peduli akan keutuhan NKRI dan pilar demokrasi.
Buku ini merupakan kolaborasi dari berbagai Penulis di bidang hukum dari berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia. Dalam Ilmu Hukum, salah satu cabang utama yaitu Ilmu Negara memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan dasar-dasar keilmuan kenegaraan yang harus dipahami baik oleh akademisi, praktisi di bidang hukum kenegaraan, dan mahasiswa sehingga bisa memberikan arah dan pandangan berpikir dalam dinamika perkembangan hukum yang ada di negara kita tercinta sebagai pijakan kehidupan berbangsa dan bernegara seiring dengan dinamisasi yang ada dalam kehidupan demokrasi yang ada. Buku ini terdiri dari 20 Bab yang terdiri dari Bab 1 Pengantar Ilmu Negara, Bab 2 Definisi dan Hakik...
Di dalam kehidupan sehari-hari, istilah negara tentunya sudah tidak asing lagi di telinga kita. Negara merupakan suatu konsep tatanan sosial yang terwujud dalam wilayah tertentu dan memiliki sebuah sistem atau aturan, yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut. Agar tujuan ini tercapai, negara menetapkan batasan-batasan yang dituangkan dalam bentuk aturan dan hukum. Setiap negara memiliki bentuk-bentuk aturan dan hukumnya sendiri, sesuai dengan kondisi masyarakatnya. Secara etimologi, negara berasal dari bahasa sansekerta nagara, yang berarti kota. Istilah ini sebetulnya mempunyai padanan kata yang bermacam-macam. Dalam bahasa Inggris, negara disebut dengan istilah state, sedangkan bahasa Jerman staat, dan bahasa Perancis etaat. Istilah tersebut di ambil dari bahasa Latin status atau statum, yang berarti tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap. S
Buku ini, secara kritis menelaah kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian Undangundang hasil ratifikasi Perjanian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia 1945 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-IX/2011. Tidak hanya berhenti menganalisis, tetapi penulis juga memberikan alternatif model pengujian Undang-undang hasil ratifikasi perjanjian internasional oleh Mahkamah Konstitusi.