You may have to register before you can download all our books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Hukum administrasi negara telah berkembang sejalan dengan gerak pemerintah mulai menata masyarakat. Dalam kaitan itu pemerintah menggunakan sarana hukum sebagai instrumen pengaturan. Sebagai perwujudannya, pemerintah mengeluarkan / melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan keputusan-keputusan yang mengandung suatu larangan maupun berupa kebolehan (izin). Oleh karna itu, sejak awal, bahkan, sejak dahulu kala pemerintah telah terlibat atau telah menggunakan sarana hukum dalam penataan dan pengelolaan masyarakat. Dengan berkembangnya kehidupan masyarakat menyebabkan pula berkembangnya tugas-tugas pemerintahan yang dapat di lihat pada berbagai bidang urusan pemerintahan telah terjadi penumpukan aturan-aturan dan keputusan-keputusan pemerintah yang saling melengkapi, bahkan dapat pula bersifat mengubah karna terjadinya perubahan situasi dan kondisi dalam masyarakat.
Buku terbitan Pustaka Abadi ini membahas segala Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Buku ini menjelaskan mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam konsepnya serta diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam prakteknya di tingkat penyelesaian di luar Pengadilan maupun penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Buku ini dilengkapi juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan sebagai pedoman konsep penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial baik bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, maupun melalui Pengadilan Hubungan Industrial di tingkat pertama maupun di tingkat terakhir.
Pembahasan pada buku ini lebih difokuskan pada bantuan hukum secara cuma-cuma di Sumatera Selatan dengan menggunakan beberapa teori yang cukup relevan, yaitu teori keadilan, teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum, dan teori hak asasi manusia. Buku ini juga menggunakan beberapa pendekatan, yaitu perundang-undangan, futuristik, dan studi kasus. Penggunaan teori dan pendekatan tersebut diharapkan dapa memunculkan sebuah narasi baru mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma di Indonesia pada umumnya dan Sumatera Selatan pada khususnya. Selain mengulas apa saja peraturan mengenai bantuan hukum cuma-cuma, implementasi dan aturan tersebut juga diulas dalam kasus tertentu, seperti akses masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma yang cenderung mengalami hambatan, baik secara faktor internal dan eksternal. Dan hambatan tersebut, maka penulis memberikan catatan rekomendasi yang diharapkan dapa dipertimbangkan kembali oleh pemangku kebijakan.
Pengantar Ilmu Hukum memegang peran fundamental sebagai dasar bagi mata kuliah yang lebih lanjut di berbagai bidang hukum. Dalam konteks kurikulum fakultas hukum atau jurusan hukum, Pengantar Ilmu Hukum berfungsi sebagai mata pelajaran peminatan dan ilmu. Selain itu, pengenalan terhadap ilmu hukum juga memiliki tujuan pedagogis, yakni membentuk sikap adil dan merangsang minat belajar tentang hukum dengan serius. Selain itu, ilmu hukum juga berfungsi sebagai panduan untuk seluruh perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Mengangkat tema yang sama terkait “Pengantar Ilmu Hukum” buku ini menghadirkan materi yang lebih konfrehensif dan berbeda. Dimulai dengan materi terkait pengantar Ilmu hukum, Sumber-sumber Hukum, Sistem Hukum, Subyek Hukum, Objek Hukum, Struktur Sistem Hukum, Proses Hukum, Hak dan Kewajiban, Hukum dan Etika, Hukum Internasional, Perbandingan Hukum, serta Tantangan dan Isu Kontemporer dalam Ilmu Hukum. Ditulis oleh dosen dan praktisi dibidangnya, menjadikan buku ini sebagai pilihan tepat untuk dibaca.
description not available right now.