You may have to register before you can download all our books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
The relationship between social humanities studies and the study of border areas is inseparable from the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), which establishes a comprehensive law and order regime in the world's oceans and oceans that establishes rules governing all use of the oceans and their resources. So, this book is a reflection based on the theme of Acceleration Strategy for Maritime and Border Area. Chapters in this book discuss various perspectives in seeing maritime and border areas as one unit. The thinking in this book gave birth to innovative concepts and theories based on the original situation in the field, especially the border and sea areas in the Riau Islands.
This is an open access book.Changes in law either from the meaning of normative substance, institutional, and legal culture are inevitably in line with the dynamics within various sectors of life society. Therefore, it is necessary to thoroughly discuss and analyze which sectors may have a significant impact on the business world and society today. By discussing comprehensively, comparatively and collaboratively, it is hoped that legal issues can be seen from various perspectives in the legal and social fields by finding fundamental problems in depth related to several topics of discussion, including in the telematics legal sector, natural resource management law, business legal culture, as ...
We are delighted to introduce the proceedings of the first edition of Workshop Environmental Science, Society, and Technology. This Workshop has brought researchers, developers and practitioners around the world who are leveraging and developing of Environmental for Society and Technology for life. We strongly believe that Workshop Environmental Science, Society, and Technology provides a good forum for all researcher, developers and practitioners to discuss all science and technology aspects that are relevant to Digital Society. We also expect that the future Workshop will be as successful and stimulating, as indicated by the contributions presented in this volume.
Buku yang berjudul “Tradisi Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Suku Toraja” mengambarkan tentang hukum adat terbentuk dari hukum yang tidak tertulis, namun keberadaannya merupakan hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat serta sebagai hukum yang berlaku, ditaati dan dihormati oleh masyarakatnya. Salah satunya hukun adat yang tidak tertulis, yaitu hukum adat pada masyarakat suku Toraja. Buku ini menguraikan tentang asal usul suku Toraja, masyarakat adat suku Toraja, kemudian menjelaskan tentang hukum adat suku Toraja. Pada masyarakat suku Toraja sudah menjadi tradisi adanya pengangkatan anak, oleh sebab itu dalam buku ini dijelaskan tentang pengertian anak angkat, prosedur pengangkatan anak dalam suku Toraja dan akibat hukum pengangkatan anak dalam suku Toraja. Dalam buku ini juga dibahas tentang kedudukan anak angkat dalam system kekerabatan hukum adat suku Toraja dan hukum waris adat suku Toraja serta pembagiannya. Dalam buku ini penulis juga menerangkan bagaimana penyelesaian sengketa pembagian harta warisan anak angkat suku Toraja dan dimana kedudukan anak angkat dalam memperoleh harta warisan pada suku Toraja.
Penulisan buku dengan judul Pemahaman Seputar Hukum WarisAdat di Indonesia, diawali dengan perkembangan hukum waris adat di Indonesia, khususnya perkembangan di masyarakat, hukum adatnya yang dipengaruhi adanya ketiga sistem kekerabatan atau kekeluargaan, yaitu: (1) Sistem kekerabatan patrilineal (garis keturunan laki laki/bapak), di mana kedudukan laki-laki lebih utama daripada perempuan dalam pembagian harta warisan; (2) Sistem kekerabatan matrilineal (garis keturunan perempuan/ibu); dan (3) Sistem kekerabatan parental/bilateral yang tidak membedakan antara kedudukan laki-laki dan perempuan. Serta membahas masalah kedudukan dan hak-hak janda, duda, dan anak (anak kandung, anak angkat, anak...
Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia [HKD 101] merupakan salah satu Mata Kuliah Dasar Keahlian Hukum (MKDKH) yang merupakan mata kuliah wajib nasional yang harus ditempuh bagi mahasiswa yang menempuh program studi ilmu hukum di Fakultas Hukum di seluruh universitas di Indonesia. Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia memberikan dasar pengenalan dan pemahaman kepada mahasiswa (baru) khususnya tentang hukum positif di Indonesia. Karenanya dalam mata kuliah ini akan dijelaskan terlebih dahulu tentang tata hukum Indonesia dan sistem hukum Indonesia, serta upaya-upaya untuk mewujudkan tata hukum nasional. Selain itu, juga dibahas bidang-bidang hukum yang ada (misal: Hukum Perdata, Hukum Pidana, H...
Buku ini merupakan sintesis dari teori hukum perdata dan relevansinya dengan praktek yang ada, dengan harapan untuk memfasilitasi pembaca dalam memahami konsep-konsep esensial serta aplikasinya dalam kehidupan nyata. Pembahasan yang terdapat dalam buku ini menggabungkan analisis doktrinal dengan konteks aplikatif, menempatkan pembaca pada perspektif yang lebih luas mengenai hukum perdata yang dinamis dan adaptif.
Buku yang berjudul Hukum dan Politik Di Indonesia, merupakan buku referensi yang dapat menambah ilmu literasi di bidang Hukum dan juga Politik, dalam buku ini terdiri dari 14 BAB yang membahas tuntas mulai dari perkembangan Hukum di Indonesia, Politik, Administrasi dan Tata negara. Hubungan Internasional dan Diplomasi juga dijelaskan dalam isi buku ini
Buku ini mengulas dan membahas tentang pentingnya kesehatan metal, fisik dan spritual bagi wanita yang melakukan aborsi akibat pemerkosaan. Serta dalam buku ini terdiri dari tiga BAB yang membahas : landasan filosofis dilegalkan aborsi akibat perkosaan, implikasi aborsi akibat perkosaan, kebijakan aborsi akibat perkosaan di masa mendatang, dalam isi buku ini sangat membantu bagi mahasiswa fakultas hukum , fakultas kedokter dsb.
Dalam buku ini akan dibahas mengenai perkembangan sengketa dalam pemanfaatan ruang di Indonesia serta alternatif penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang sebagai bentuk perwujudan SDGs 11 (sustainable cities and communities) dan SDGs 16 (peace, justice and strong institutions) sekaligus sebagai upaya mengurangi beban hakim di tingkat peradilan dalam memutus sengketa terkait. Diharapkan dengan adanya tulisan hukum ini, dapat menjadi sarana untuk mengembangkan ilmu hukum dan hasil yang dicapai dapat untuk memecahkan masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat dan negara dan berguna bagi kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, diharapkan akan timbul harmonisasi antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan lain, dan tidak timbul sengketa berkepanjangan di masyakarat khususnya dalam hal pemanfaatan ruang di Indonesia. Dengan demikian, setiap subjek hukum dapat dengan aman dan tenang untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Indonesia yang juga akan berdampak pada pengembangan kota dan juga peningkatan perekonomian di masyarakat sesuai dengan tujuan dari SDGs.