You may have to register before you can download all our books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Traditional theory of Islamic Law recognizes four sources of Sharia: the Quran, sunnah (authentic hadith), qiyas (analogical reasoning), and ijma (juridical consensus). Four Sunni Madhhab (legal school of Sunni Islam), Hanafi, Maliki, Shafiʽi, Hanbali and Zahiri, developed Sunni methodologies for deriving Sharia rulings from scriptural sources using a process known as ijtihad. Traditional jurisprudence (fiqh) distinguishes two principal branches of law, ʿibādāt (rituals) and muʿāmalāt (social relations), which together comprise a wide range of topics. Its rulings are concerned with ethical standards as much as with legal norms, assigning actions to one of five categories: mandatory, r...
The process of radicalization reaches not only the common people, but also the campus. The campus life is vulnerably infiltrated by radicalism. The vulnerability is seen not only from a psycho-social angle alone, but also in the aspect of the instrument or media that the spread of hatred and violence has been designed with the pattern and lifestyle of the campus. Some of the ways the radicalisms penetrate into the campus life are such as through books, magazines, bulletins, and, the most massive and effective, internet and social media networks. This book talks about radicalism, especially the traces of radicalism in the world of education. Several studies conducted on Indonesian students several years ago found that there was a potential for radicalism among students studying abroad.
Islamic law is a system of law derived from the Qur'an and hadith, which subsequently evolved from legal philosophy. The result of legal thought is the production of legal documents based on the requirements of the community. In Indonesia, Islamic law grows and evolves in the form of four products of legal thought: fiqh, ulama fatwas, court rulings (jurisprudence), and laws. In Indonesia, the four products of legal thinking serve as rules for Muslims in national, state, and social life.
Pada dasarnya, perkawinan bawah tangan di Indonesia hukumnya haram karena menyalahi ketetapan ulil amri yang wajib ditaati zhāhiran wa bāthinan dalam pandangan hukum Islam. Oleh sebab itu, orang yang melakukan perkawinan bawah tangan dianggap berdosa dan berhak untuk dikenakan sanksi. Namun demikian, dalam perspektif hukum Islam, poligami bawah tangan di Indonesia tidak dapat dihukumi haram oleh karena terdapat syarat harus ada izin Pengadilan. Syarat tersebut dipandang tidak sesuai dengan prinsip dasar (rūh) hukum Islam, mengandung mudarat, tidak mempunyai dasar yang kuat, dan tidak mengandung maslahat umum, sehingga tidak ada kewajiban untuk menaatinya. Di samping itu, poligami merupakan perkara mubah yang ada nasnya secara langsung dari syariat, sehingga harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Tidak boleh ditambah dengan ketentuan lain. Menambah syarat lain selain yang telah ditetapkan oleh syariat merupakan bid’ah sosial keagamaan yang belum pernah terjadi sejak masa Nabi Saw hidup, masa para shahabat, dam masa para tabi’in. Membikin bid’ah semacam itu merupakan serangan terorganisir terhadap nilai-nilai fundamental dan subtansial dalam agama.
Secara garis besar, buku ini membahas tentang fiqh Masyarakat atau fiqh social. Fiqih sosial adalah hasil dari upaya menggali kembali hukum Islam melalui pengkajian pada sumber-sumbernya untuk diaplikasikan dalam realitas sosial. Fiqih sosial erat kaitannya dengan kemaslahatan manusia dalam bingkai maqashih al-syar’iyah. Fiqih sosial dapat dilihat aplikasinya dalam hukum keluarga misalnya; masalah kependudukan dan Keluarga Berencana yang memiliki hubungan dengan konsep pernikahan, batasan usia penikahan yang perlu pertimbangan kesiapan fisik, psikologis di samping aturan hukum Islam dan aturan perundang-udangan; dan hadhanah anak atau pengasuhan serta pemeliharaan anak menjadi aspek pentin...
Kerja sama (nggaduh) merupakan salah satu alternatif bagi para peternak Pangestu yang memiliki keinginan untuk mendapatkan penghasilan tambahan namun dengan keterbatasan modal. Para penggaduh hanya membayar uang sewa lahan yang cukup murah di komplek kelompok ternak Pangestu yaitu sebesar 15 ribu rupiah untuk 150m2 selama satu tahun dan mencari pakan yang mana tersedia cukup banyak disekitar dusun
Buku Perbankan Syariah: Tinjauan Hukum Normatif dan Hukum Positif terdiri dari sepuluh bab. BAB I: Mengenal Konsep Hukum Perbankan Syariah; Bab II: Jenis dan Kegiatan Usaha Perbankan Syariah; Bab III: Konsep Dasar Akad-akad Tradisional Islam; Bab IV: Produk dan Model Akad di Perbankan Syariah; Bab V: Identifikasi Transaksi yang Dilarang dalam Perbankan Syariah; Bab VI: Good Corporate Governance Perbankan Syariah; Bab VII: Hukum Agunan Perbankan Syariah; Bab VIII: Restrukturisasi Perbankan Syariah; Bab IX: Perlindungan Hukum bagi Nasabah Perbankan Syariah; Bab X: Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Lampiran Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan demikian, buku ini dapat digunakan sebagai bahan bacaan bagi mahasiswa dan akademisi di lingkungan PTAI/PTU, praktisi perbankan di lingkungan perbankan syariah, dan masyarakat umum yang ingin belajar perbankan syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Buku Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Teori dan Regulasi terdiri dari sebelas bab. Bab I: Tentang Hukum Islam; Bab II: Tentang Ekonomi Syariah; Bab III: Tentang Hukum Ekonomi Syariah; Bab IV: Harta dalam Perspektif Islam; Bab V: Hak dalam Perspektif Islam; Bab VI: Kepemilikan dalam Perspektif Islam; Bab VII: Subjek Hukum; Bab VIII: Perikatan (Akad) dalam Islam; Bab IX: Larangan dalam Hukum Ekonomi Syariah; Bab X: Mengenal Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES); Bab XI: Penyelesaian Sengketa. Terdapat pula lampiran Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. PERMA No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Dengan demikian buku ini bermanfaat sebagai bahan bacaaan bagi Mahasiswa dan Akademisi dilingkungan PTAI/PTU, praktisi hukum dilingkungan PA, praktisi Perbankan dilingkungan perbankan syariah, dan Masyarakat Umum yang ingin belajar hukum ekonomi syariah.
Buku “Wakaf sebagai Instrumen untuk Meringankan Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial” secara komprehensif mengupas peran penting wakaf dalam mengatasi dua permasalahan penting yang dihadapi banyak negara, yaitu kemelaratan dan kesenjangan sosial. Wakaf, sebagai instrumen keuangan Islam yang tertanam kuat dalam sejarah dan konvensi Islam, memiliki potensi luar biasa untuk mendukung perbaikan sosial dan keuangan yang komprehensif dan ekonomis. Buku ini menawarkan pengetahuan mendalam tentang bagaimana wakaf dapat dilaksanakan dengan sukses untuk mencapai tujuan sosial. Dimulai dengan membahas tentang konsep dasar dan sejarah wakaf, memberikan landasan teoritis yang kuat bagi para pembaca untuk memahami esensi dari instrumen ini. Selanjutnya, buku ini menguraikan berbagai peran wakaf dalam bidang pendidikan, kesehatan, pengembangan ekonomi, dan infrastruktur. Buku ini juga menyoroti tantangan dalam pengelolaan wakaf. Di bagian akhir buku, penulis memberikan saran-saran penting untuk mengoptimalkan potensi wakaf dalam upaya menghilangkan kemelaratan dan kesenjangan sosial.