You may have to register before you can download all our books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Proceedings of the International Conference on Law, Social Science, Economics and Education 2022 Malapy 2022, 28 May 2022, Tegal, Indonesia. Malapy is an International Conference hosted by Universitas Pancasakti Tegal. This Conference is arranged to become an annual conference making room for scholars and practitioners in the area of economic, legal, educational, environmental aspects as well as a combination of all these aspects.
Victim precipitation menunjukkan bahwa korban melakukan kesalahan dan turut menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana. Hakim hanya mempertimbangkan faktor sosiologis terdakwa dalam penentuan berat ringannya putusan pidana, namun seringkali tidak memperhitungkan faktor victim precipitation dalam penjatuhan putusan pidana. Kedudukan victim precipitation dalam penjatuhan putusan pidana secara tidak langsung termuat dalam Pasal 197 ayat 1 huruf d dan huruf f KUHAP yang memuat pada kenyataan-kenyataan yang terbukti dalam persidangan, serta dalam penuangannya masuk ke dalam hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Victim precipitation sangat perlu dipertimbangkan oleh Hakim supaya ada keadilan serta pembagian pertanggungjawaban baik antara korban maupun terdakwa. Buku ini diharapkan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan.
Pembunuhan berencana merupakan salah satu tindak pidana yang paling serius dalam hukum pidana Indonesia. Pembuktian dalam kasus ini seringkali menjadi tantangan, karena sifatnya yang terencana dan rapi. Keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti yang penting dalam mengungkap kasus ini. Namun, terdapat beberapa pertanyaan terkait dengan kekuatan pembuktian keterangan saksi yang memiliki hubungan perkawinan dengan terdakwa. Apakah keterangan mereka dapat dipercaya? Bagaimana hakim menilai kredibilitas dan objektivitas keterangan mereka? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi fokus utama buku ini. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi para penegak hukum, akademisi, dan masyarakat umum dalam memahami kompleksitas pembuktian dalam kasus pembunuhan berencana, khususnya terkait dengan keterangan saksi yang memiliki hubungan perkawinan dengan terdakwa.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang komputer kini melanda hampir seluruh belahan dunia baik di negara maju maupun negara berkembang, yang diakibatkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi di dunia. Atas dasar tersebut, seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang telah merubah paradigma dengan hadirnya cyber space yang merupakan imbas dari jaringan komputer global termasuk di dalam jaringan internet. Perkembangan teknologi di bidang informatika ini memunculkan suatu kejahatan yang sering disebut dengan kejahatan siber, yang berupa internet abuse, stalking, hacking, carding, penipuan, serta kasus pencemaran nama baik. Buku yang berjudul Hukum Siber (Perbandingan Indonesia dan Malaysia) ini berisi 6 (enam) bab pembahasan yang di antaranya membahas mengenai Perbandingan Hukum Pidana, Kejahatan Siber, Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Siber di Indonesia dan Malaysia, serta Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Siber di Indonesia dan Malaysia.
Apa yang bermula sebagai tradisi bulan Ramadan yang penuh canda tawa, kini telah berubah menjadi ajang kekerasan yang meresahkan. Perang sarung, yang dulu hanya melibatkan sarung yang dipilin, kini telah melibatkan senjata tajam dan mengakibatkan korban jiwa. Buku ini mengupas tuntas fenomena perang sarung dari sudut pandang hukum. Selain itu, buku ini mengungkap bagaimana aksi kekerasan yang berkedok tradisi ini telah melanggar hukum dan menimbulkan dampak yang serius bagi masyarakat. Lebih dari sekadar paparan kasus, buku ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam memberantas perang sarung, serta upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mencegah dan menangani fenomena ini. “Tindak Pidana Pengeroyokan: Mengurai Perang Sarung dalam Penegakan Hukum” adalah bacaan penting bagi siapa saja yang ingin memahami kompleksitas perang sarung dan implikasinya terhadap penegakan hukum. Buku ini juga menjadi sumber referensi berharga bagi aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat umum yang peduli terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baru-baru ini diberitakan bahwa di Thailand ganja dilegalisasi untuk kepentingan medis. Sedangkan di Indonesia tidak melegalkan penggunaan ganja karena beberapa alasan dan dampak negatifnya. Ganja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ganja dilarang penggunaannya termasuk untuk medis sekali pun. Indonesia tidak melegalkan ganja demi kepentingan medis karena belum ada penelitian yang membuktikan secara ilmiah terhadap pemanfaatan ganja untuk medis. Sedangkan di Thailand diatur dalam Naracotics Code B.E. 2564 Tahun 2021, di mana ganja diperbolehkan untuk medis. Alasan yang menjadi latar belakang legalisasi ganja di Thailand, di antaranya adalah alasan politik, alasan bisnis, dan alasan peninjauan ulang narkoba. Namun demikian tetap ada pembatasan penggunaan ganja. Misalnya merokok ganja di tempat umum serta penjualan ganja kepada orang-orang di bawah usia 20 tahun, serta wanita hamil dan ibu menyusui. Buku ini akan mengkaji perbandingan pengaturan maupun penggunaan ganja di Indonesia dan Thailand.
Ekosida yang semula merupakan kejahatan dalam konteks perang. Saat ini telah memiliki arti yang lebih luas lagi yaitu kejahatan bagi lingkungan hidup yang berdampak masif. Ekosida sebagai salah satu kejahatan terhadap lingkungan yang memiliki dampak yang besar, harus dimintai pertanggungjawaban bagi siapa pun yang melakukannya termasuk korporasi. Ekosida memiliki dampak negatif yang begitu luas dan sulit untuk dipulihkan, contohnya menurunnya tingkat kualitas kesehatan masyarakat maupun lingkungan hidup di sekitarnya, berkurangnya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan ekosida, hilangnya tempat tinggal makhluk hidup baik manusia maupun hewan, hilangnya sumber mata pencaharian bagi warga sekitar, berkurangnya pendapatan negara. Pertanggungjawaban bagi korporasi atas ekosida di Indonesia mengalami beberapa hambatan salah satunya yaitu, belum tersebarnya informasi mengenai ekosida di kalangan penegak hukum dan masyarakat sehingga apabila kejahatan ekosida terjadi hanya bisa diberikan pidana yang relatif ringan padahal dampak dari ekosida sangat luas. Hal inilah yang selanjutnya dibahas secara lebih luas di buku ini.
Perkembangan dunia usaha di Indonesia saat ini menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini membawa konsekuensi logis berupa kompleksitas permasalahan hukum yang dihadapi oleh korporasi. Salah satu isu krusial yang perlu mendapat perhatian serius adalah terkait dengan harmonisasi pertanggungjawaban korporasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kejahatan korporasi memiliki karakteristik khusus jika dibandingkan dengan jenis kejahatan lainnya. Kejahatan korporasi setidaknya memiliki dua karakteristik yang utama yaitu non violent (tanpa kekerasan) dan corrosive effect (merusak standar moral). Konsep pertanggungjawaban korporasi dalam hukum positif di Indonesia adalah ditemukan ...
Buku ini membahas tentang perlindungan hukum bagi korban ujaran kebencian (hate speech) di Indonesia. Ujaran kebencian merupakan tindakan komunikasi yang bertujuan untuk mengejek, melecehkan, atau menghina individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Tindakan ini dapat mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), mulai dari yang ringan hingga berat. Meskipun terdapat berbagai peraturan yang mengatur tentang ujaran kebencian, pada kenyataannya perlindungan hukum bagi korban, khususnya dari sisi hukum pidana, masih belum memadai. Buku ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan korban tindak pidana hate speech dalam sistem hukum Indonesia, mendeskripsikan pengaturan terkait tindak pidana hate speech dalam Undang-Undang ITE, serta menganalisis bentuk-bentuk perlindungan yang tersedia bagi korban. Buku ini penting dibaca bagi siapa saja yang tertarik dengan isu HAM, hukum pidana, dan perlindungan korban kejahatan. Buku ini juga relevan bagi praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam tentang perlindungan terhadap korban ujaran kebencian di Indonesia.
Ketika rumah, tempat yang seharusnya menjadi perlindungan, berubah menjadi arena kekerasan, dampaknya bisa jauh melampaui luka fisik dan emosional. Buku ini mengupas fenomena kompleks di mana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi pemicu bagi tindak pidana lainnya. Melalui studi yang mendalam dan analisis hukum yang tajam, buku ini mengungkap bagaimana siklus kekerasan dapat mendorong korban KDRT ke jurang tindakan kriminal, dari pembalasan dendam hingga tindakan nekat lainnya. Temukan bagaimana trauma, keputusasaan, dan kegagalan sistem perlindungan dapat menciptakan lingkaran setan yang sulit diputuskan. Buku ini juga menyoroti pentingnya memahami akar masalah KDRT, mengidentifikasi t...