You may have to register before you can download all our books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran berita bohong (hoax) diatur di beberapa Undang-Undang antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada tahun 2021, Kominfo telah memblokir 565.449 konten hoax di media sosial yang beredar karena penyebaran hoax sulit dikendalikan. Saat ini hoax telah menjadi ancaman persatuan bangsa karena banyak orang yang sengaja menyebarkan hoax agar bisa mendongkrak kondisi perekonomian mereka. Buku ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyebaran berita hoax di media sosial dan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana penyebaran berita hoax di media sosial dalam konstruksi hukum pidana Indonesia.
Hukum Islam merupakan salah satu hukum yang berlaku di Indonesia bersama hukum Adat dan hukum Barat civil law peninggalan penjajah Belanda. Sebagai salah satu sistem hukum yang berlaku di Indonesia, hukum Islam dipelajari dan dikembangkan di perguruan tinggi. Hukum Islam diajarkan di seluruh Fakultas Hukum dan menjadi matakuliah wajib karena masuk dalam kurikulum nasional. Buku Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia Edisi Revisi merupakan pengembangan dari buku sebelumnya yang isinya disesuaikan dengan materi perkuliahan hukum Islam dan diperkaya dengan hasil riset. Bahasan buku ini mencakup sistem hukum yang berlaku di Indonesia dan pemberlakuan hukum Islam di dunia saat ini, konsep dasar hukum Islam, sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam, sumber-sumber hukum Islam, mazhab dalam hukum Islam, hukum Islam yang berlaku di Indonesia, peradilan agama, dan hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional. Buku ini sangat penting bagi mahasiswa fakultas hukum, fakultas syari’ah, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang minat terhadap studi hukum di Indonesia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Proceedings of the International Conference on Law, Social Science, Economics and Education 2022 Malapy 2022, 28 May 2022, Tegal, Indonesia. Malapy is an International Conference hosted by Universitas Pancasakti Tegal. This Conference is arranged to become an annual conference making room for scholars and practitioners in the area of economic, legal, educational, environmental aspects as well as a combination of all these aspects.
Buku Hukum Pidana Islam: Tinjauan Teoritis Jilid 2 merupakan kelanjutan dari bukum Hukum Pidana Islam: Tinjauan Teoritis Jilid 1 yang sudah terbit sebelumnya. Penerbitan buku ini sebagai salah satu komitmen penulis untuk memberikan penjelasan, dan pemahaman secara sederhana, mudah, dan praktis tentang hukum pidana Islam. Hukum pidana Islam sebagai salah satu bagian dari hukum Islam yang masih diperdebatkan. Bahkan tidak jarang dianggap sebagai sumber kontroversi khususnya di kalangan para orientalis dan Barat. Apalagi ketika dibenturkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi. Dengan buku ini, setidaknya dapat memberikan pemahaman awal agar hukum pidana Islam dapat disandingkan dengan hukum pidana pada umumnya yang dapat dijadikan pertimbangan dalam pembangunan hukum pidana guna meminimalisasi berbagai tindak pidana yang terjadi saat ini. Buku ini terbagi dalam beberapa bab meliputi al-Baghyu, Riddah, Hirabah, Khamar, Sariqah, al-Qatl, dan tindak pidana korupsi.
Perkembangan ekonomi Islam di dunia saat ini kian pesat. Ditandai dengan berbagai produk ekonomi Islam yang mampu diterima pasar. Di Indonesia, perkembangan ekonomi Islam semakin mantap dengan dilakukannya merger bank-bank syariah (Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah) menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadikan ekonomi Islam makin membumi dan diperhitungkan. Salah satu faktor pendukung tumbuh kembangnya ekonomi Islam adalah banyaknya informasi dan pemikiran tentangnya yang mudah diakses dan berasal dari tokoh-tokoh ekonomi dunia yang kredibel dan diakui dunia. Oleh karena itu, hadirnya buku Percikan Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer merupakan salah satu ikhtiar yang dila...
Politik merupakan aktivitas terpenting manusia sepanjang sejarah. Pendapat Aristoteles manusia adalah “Zoon Politicon”, senantiasa keinginan untuk hidup bersama. Refleksi keinginan tersebut, diimplementasikan secara politik. Dengan politik manusia dapat saling mengelola potensi yang tersebar di antara mereka, saling bersinergi menuju arah yang sama, dan memahami dalam perbedaan. Begitu urgent-nya politik, sehingga tidak ada manusia yang tidak pernah bersentuhan dengan politik. Bahkan Ibn Taimiyyah seorang pemikir politik Islam terkemuka pernah menulis dalam Kitab Siyasah al-Syar’iyyah bahwa mengurusi dan melayani kepentingan manusia merupakan kewajiban terbesar agama, di mana agama dan dunia tidak bisa tegak tanpanya. Itu semua bisa dilakukan dengan politik. Buku Politik Islam; Sejarah dan Pemikiran merupakan salah satu ikhtiar penulis memperkenalkan politik mulai dari pengertian, sampai pada sejarah dan pemikiran para tokoh muslim dari masa klasik, pertengahan, hingga kontemporer, termasuk tokoh Indonesia.
Buku ini mendeskripsikan tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang sedang melakukan reformasi struktural dan kultural. Reformasi polri dalam aspek kultural merupakan muara atas reformasi struktural dan institusional. Reformasi kultural menjadi ujung tombak dari reformasi polri yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama melalui pembenahan sistem rekrutmen, sistem pendidikan, sistem material fasilitas dan jasa, sistem anggaran, serta sistem operasional. Kebijakan reformasi polri dalam aspek kultural dalam roadmap reformasi birokrasi polri di antaranya adalah: Pertama, perubahan doktrin dan pedoman induk dari doktrin pada masa orba menjadi tri brata sebagai doktrin induk, dan doktri catur prasetya sebagai pedoman hidup anggota. Kedua, perumusan pedoman perilaku (kode etik) dan pemberdayaan bintara dan tamtama polri dalam upaya polisi masyarakat (polmas). Ketiga, peran bhabhinkamtibmas, polisi peduli pendidikan, polisis peduli pengangguran, dan polisi pelajar. Keempat, program quick wins dan revitalisasi SDM polri yang di dalamnya memuat program revolusi mental polri.
Seiring perkembangan zaman, pesantren mulai mengalami pergeseran. Kemajuan teknologi dan informasi serta arus modernisasi dengan revolusi industri 4.0 di dalamnya menggeser peran dan kedudukan pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Pesantren berada dalam pergulatan antara “identitas dan keterbukaan”. Artinya di satu pihak dituntut untuk menemukan identitasnya kembali, di pihak lain harus secara terbuka bekerja sama dengan sistem-sistem lain di luar dirinya yang tidak selalu sepaham dengan dirinya. Secara historis, pesantren tidak hanya identik dengan makna keislaman, tetapi juga mengandung makna keaslian Indonesia (indigenous). Pesantren mempunyai peran dan posisi strategis, khususn...
Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, masyarakat sekarang bisa lebih mudah mengakses layanan pemutaran lagu melalui platform digital dan media yang tersebar di internet tak terkecuali para pelaku usaha hiburan. Selain itu para pemilik tempat hiburan juga sering mengadakan pertunjukan live music. Sebagian besar dari musisi reguler tersebut sering membawakan lagu dan/atau musik yang bukan merupakan suatu karya ciptaan mereka sendiri. Musisi reguler ini memperoleh keuntungan secara ekonomi, baik disadari maupun tidak disadari. Hak ekonomi itu seharusnya juga dapat dinikmati oleh Pencipta ataupun Pemegang Hak Ciptanya jika dipandang dari segi komersial. Permasalahan sering mu...
Hubungan diplomatik antarnegara merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga perdamaian dan stabilitas dunia. Dalam menjalin hubungan diplomatik, negara-negara saling mengirim agen diplomatik untuk mewakili negaranya di negara lain. Agen diplomatik memiliki kekebalan dan keistimewaan tertentu yang diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Namun, kekebalan dan keistimewaan tersebut tidak berarti bahwa agen diplomatik bebas dari tanggung jawab hukum. Jika agen diplomatik melakukan tindak pidana di negara penerima, maka muncul pertanyaan tentang bagaimana mekanisme pertanggungjawaban pidananya. Buku ini menjelaskan mekanisme pertanggungjawaban pidana pada agen diplomatik ...