You may have to register before you can download all our books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Kehadiran buku ini dianggap penting, mengingat Aceh dengan kewenangan yang luas melaksanakan syariat Islam memerlukan informasi dan pengetahuan yang mendalam, terutama mengenai dinamika, pergumulan pemikiran dan penafsiran terhadap hukum syariah Islam itu sendiri. Materi yang terkandung dalam buku ini menerangkan tentang paradigma baru seputar hukum syariat yang mendapat perhatian publik. Oleh karena itu, buku ini diharapkan mampu memberikan wawasan dan pandangan yang agak komprehensif dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Mudahmudahan bermanfaat bagi para akdemisi, praktisi dan masyarakat yang menaruh perhatian terhadap penerapan hukum syariah di Aceh.
Al-Qur’an dan al-Hadits sumber utama hukum Islam untuk sepanjang zaman dan tempat. Dalam tatanan praktis hukum Islam sering terjadi penyesuaian dengan budaya. Di mana hukum harus berjalan tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar syari’at. Kondisi ini membuat lembaga ijtihad ikut berperan memberikan solusi pemahaman lewat tafsiran teks syari’at. Dari sini muncul dinamika hukum Islam yang berbeda sepanjang sejarah pertumbuhan mazhab fiqh. Keragaman itu boleh terjadi akibat perbedaan tempat tinggal mujtahid itu sendiri. Shaykh ‘Abdurrauf as-Singkily sebagai salah satu yang ditarik contoh. Dia bermazhab Asy-Syafi’i yang berbeda sudut pandang dengan mazhab asy-Syafi’i. Dalam magnum opusnya, “Miratuth Thullab” ia mengiyakan perempuan sebagai hakim dan kepala negara. Buku yang ada di tangan pembaca saat ini diangkat dari tesis (S2) penulis. Di dalamnya membahas secara jelas dan tuntas argumentasi akademis dan situasi sosial yang memengaruhi argumentasi akademis dan situasi sosial yang memengaruhi corak pemikiran hukum Islam Shaykh ‘Abdurrauf as-Singkily, selamat membaca semoga berguna.
Bagaimana orang Indonesia tempo doeloe melaksanakan ibadah haji? Betulkah Pangeran Diponegoro sangat berkeinginan untuk pergi ke Tanah Suci? Mengapa para raja di zaman dulu dan para politisi di masa kini menjadikan Mekah sebagai legitimasi? Lalu, ada apa di balik gelar haji? Mengapa kedudukan mereka di masyarakat begitu tinggi? Lewat penulusuran yang panjang, penulis menghadirkan jawaban pertanyaan-pertanyaan di atas lewat cerita soal haji, dari dulu hinggi kini. Kita diajak ke masa lalu, dan membayangkan betapa susahnya perjuangan orangtua kita berziarah ke Tanah Suci. Tidak lupa juga disampaikan kondisi Arab Saudi terkini, yang terus berbenah menyambut tamu Allah dari berbagai penjuru negeri. Ibadah haji memang memiliki kedudukan yang penting dan istimewa di hati umat Islam dari dulu, kini, dan nanti. Buku persembahan Republika Penerbit [Republika, bukurepublika, Penerbit Republika, ritual agama]
Kehadiran buku ini dianggap penting, mengingat Acehdengan kewenangan yang luas melaksanakan syariat Islam memerlukan informasi dan pengetahuan yang mendalam, terutama mengenai landasan filosofis pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Banyak kalangan masih mempertanyakan landasan filosofis syariat Islam di Aceh dan bagaimana keterkaitannya dengan sumber utama ajaran Islam yaitu al-Qur’an dan asSunnah. Bahkan ada pandangan yang agak jauh, seolah-olah hukum syariat yang dituangkan dalam Qanun Aceh tidak memiliki akar kuat dari al-Qur’an, as-Sunnah dan fiqh mazhab.
Praktik jual beli jabatan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdampak buruk pada kualitas ASN di Indonesia. Tak mengherankan kalau indeks ASN Indonesia saat ini berada pada angka 46, jauh di bawah Malaysia dan Singapura, bahkan masih di bawah Filipina dan Vietnam. Untuk meningkatkan kualitas ASN, tentu kita perlu membenahi sistem seleksi. Buku ini ditulis berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang secara mendetail mengatur proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), baik mengenai persyaratan, kualifikasi, kompetensi yang diperlukan, maupun mekanisme rekrutmennya. Buku ini mengaplik...
Buku ini menggulas persoalan terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Pengaturan demikian termuat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menimbulkan berbagai kontoversi. Tindak pidana pencemaran nama baik, juga dilihat dari perspektif fikih jinayah, guna merespon permasalahan tindak pidana tersebut. Nah, buku ini mengantarkan pembaca agar lebih memahami terkait delik pencemaran nama baik, dalam persepktif perundang-undangan dan fikih jinayah.
Buku ini bertujuan untuk menganalisis konsep penetapan Qanun Jinayat Aceh, dengan memahami bentuk materi Qanun Jinayat Aceh yang dipengaruhi oleh latar belakang sosial dan politik serta pertimbangan fiqhiyah. Buku ini menemukan bahwa penetapan Qanun Jinayat berlandaskan pada sumber-sumber pokok hukum Islam dan menggunakan berbagai pendapat dalam kitab fikih serta tidak terikat pada satu mazhab. Perumusan Qanun Jinayat ini dipengaruhi oleh latar belakang sosial politik dan pertimbangan fiqhiyah. Dari segi sosial, Qanun Jinayat disesuaikan dengan kesiapan dan kehendak masyarakat Aceh. Kemudian dari segi politik, penetapan Qanun Jinayat sebagai upaya menyelesaikan konflik yang terjadi di Aceh. ...
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 menetapkan, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Upaya membangun proses pelaksanaan perkuliahan yang efektif dan berkualitas perlu didukung kompetensi akademik dosen. Demikian juga dalam membangun kualitas dan kepuasan belajar mahasiswa idealnya difasilitasii dengan dosen yang berkompetensi. Oleh karena itu, pengembangan kompetensi dosen sangat penting dilakukan. Selanjutnya, dosen diharapkan memiliki keterampilan mengajar yang bagus untuk mengembangkan kepuasan belajar mahasiswa. Buku ini merupakan bagaian dari penelitian yang dilakukan oleh tim, khusunya bagian konseptual. Setelah melewati proses direvisi dan dilakukan penambahan bab diterbitlah menjadi sebuah karya buku yang amat sederhana. Sumber penulisan dikutip dari berbagai referensi yang dianggap relevan, terdiri dari buku dan jurnal serta artikel lain yang layak digunakn sebagai referensi.
Kewenangan menjalankan Syariat Islam yang luas diberikan untuk Aceh membutuhkan informasi dan pengetahuan mendalam tentang dinamika pergumulan pemikiran dan tafsiran terhadap hukum syariah. Materi yang disuguhkan dalam buku ini merupakan diskursus pemikiran dari dimensi-dimensi hukum syariat yang sering menjadi perhatian publik. Diskursus ini menandakan tingkat kepedulian kaum intelektual dan masyarakat luas dalam mewujudkan syariat Islam secara sempurna di Aceh. Karena sepanjang sejarah perkembangan sosial budaya Syariat Islam telah berguna sebagai falsafah hidup masyarakat. Syariat Islam tidak hanya berbicara tentang ibadah secara personal, tetapi juga sering menjadi sarana dalam menegahi konflik, mewujudkan kedamaian dalam masyarakat Aceh menuju keadilan abadi dunia dan akhirat. Kontribusi yang disumbangkan menjadi harapan untuk tergugah hati akdemisi, praktisi dan masyarakat dalam memahami Syariat Islam secara komprehensif sampai menikmati dinamika Islam di Aceh []
Buku ini menggambarkan bagian fikih jinayat yang sudah dipositivikasi menjadi qanun di Aceh yaitu Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keberadaannya berhadapan dengan dua hal. Pertama, ia muncul pada zaman modern sehingga harus berhadapan dan dapat menjawab persoalan kekinian masyarakat Aceh. Posisi ini menjadikan Qanun Hukum Jinayat menjadi wadah ijtihad ulama Aceh dalam mengimplementasikan Al-Qur’an dan Hadis pada masa kini sehingga lahir produk fikih modern dalam bentuk satu peraturan perundangan. Kedua, karena provinsi Aceh merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka qanun ini harus berhadapan dan “menyesuaikan diri” dan sistem hukum Indonesia. Penyesuaian ini juga merupakan sebuah “ijtihad” dalam rangka melaksanakan syariat Islam yang kaffah di Aceh. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup